POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 57
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Penilai yang telah menerima Penugasan Penilaian Profesional dari Pemberi Penugasan yang sama sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku maka: a. Penilai tetap dapat melakukan Penugasan Penilaian Profesional kepada Pemberi Penugasan sampai dengan 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan b. pembatasan Penugasan Penilaian Profesional Penilai untuk tahun berikutnya dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
