POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 36
BAB 6 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (NONAKTIF SEMENTARA)
Apabila Penilai dengan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal yang nonaktif sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) akan melakukan kembali kegiatan di pasar modal, Penilai menyampaikan: a. surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Permohonan Aktif Kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. fotokopi sertifikat:
- Pendidikan Profesional Berkelanjutan setiap tahunnya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b; atau
- Pendidikan Profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf f yang diperoleh paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir dan telah dilegalisasi oleh Asosiasi Profesi Penilai, apabila dalam jangka waktu tersebut Penilai bersangkutan tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan setiap tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b; dan c. daftar perubahan data dan informasi dari Penilai dan/atau KJPP dengan disertai bukti pendukung, jika ada.
