POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 35
BAB 6 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (NONAKTIF SEMENTARA)
Dalam hal Penilai mempersingkat jangka waktu nonaktif sementara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5), sehingga jangka waktu nonaktif sementara menjadi kurang dari 1 (satu) tahun, pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b menjadi tidak berlaku.
