POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 34
BAB 6 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (NONAKTIF SEMENTARA)
Penilai dengan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal yang nonaktif sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (6): a. dilarang untuk melakukan kegiatan di pasar modal; dan b. dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan huruf d sampai dengan berakhirnya masa nonaktif sementara.
