Pasal 33
BAB 6 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (NONAKTIF SEMENTARA)
(1) Dalam hal Penilai bermaksud untuk nonaktif sementara dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun, Penilai harus menyampaikan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu dengan menyebutkan jangka waktu nonaktif sementara. (2) Penilai yang terkena sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal dari Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jangka waktu nonaktif sementara yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) tahun termasuk perpanjangannya, atau paling lama sampai dengan masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal berakhir. (4) Penilai yang akan memperpanjang jangka waktu nonaktif sementara harus menyampaikan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum waktu nonaktif sementara berakhir disertai dengan alasan.
(5) Penilai yang akan mempersingkat jangka waktu nonaktif sementara harus menyampaikan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya masa nonaktif sementara yang baru disertai dengan alasan. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), atau ayat (5) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Penilai yang bersangkutan akan dinyatakan nonaktif sementara dengan memberikan surat pemberitahuan. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), atau ayat (5) tidak disetujui, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan surat pemberitahuan.
