POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 32
BAB 5 — INDEPENDENSI PENILAI
KJPP wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa KJPP atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari KJPP tersebut.
