POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 31
BAB 5 — INDEPENDENSI PENILAI
(1) Pemberian jasa Penilaian profesional kepada Pemberi Penugasan hanya dapat dilakukan oleh seorang Penilai paling lama 3 (tiga) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal laporan Penilaian pada Penugasan Penilaian Profesional pertama. (2) Penilai dapat menerima Penugasan Penilaian Profesional kembali dari Pemberi Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun tidak melakukan penugasan Penilaian profesional bagi Pemberi Penugasan tersebut terhitung sejak tanggal laporan Penilaian pada penugasan Penilaian profesional terakhir.
