Pasal 30
BAB 5 — INDEPENDENSI PENILAI
Penilai tidak independen selama periode penugasan Penilaian profesionalnya apabila Penilai, KJPP, atau orang dalam KJPP: a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada Pemberi Penugasan, seperti:
- investasi pada Pemberi Penugasan; atau
- kepentingan keuangan lain pada Pemberi Penugasan, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan Pemberi Penugasan, seperti:
- merangkap sebagai Karyawan Kunci pada Pemberi Penugasan;
- memiliki anggota keluarga dekat yang bekerja pada Pemberi Penugasan sebagai Karyawan Kunci;
- mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari KJPP yang bekerja pada Pemberi Penugasan sebagai Karyawan Kunci, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada KJPP yang bersangkutan; atau
- mempunyai rekan atau karyawan profesional dari KJPP yang sebelumnya pernah bekerja pada Pemberi Penugasan sebagai Karyawan Kunci
dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan penugasan Penilaian profesional terhadap Pemberi Penugasan tersebut dalam periode Penugasan Penilaian Profesional; c. mempunyai Hubungan Usaha yang Material secara langsung atau tidak langsung dengan Pemberi Penugasan, dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada Pemberi Penugasan, atau dengan pemegang saham utama atau pengendali Pemberi Penugasan; d. memberikan jasa lain kepada Pemberi Penugasan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau e. memberikan jasa atau produk kepada Pemberi Penugasan dengan dasar fee kontinjen atau komisi, atau menerima fee kontinjen atau komisi dari Pemberi Penugasan.
