POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 29
BAB 5 — INDEPENDENSI PENILAI
Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau Penilaian, Penilai wajib mempertahankan sikap independen.
