POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 28
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
Dalam hal Penilai merangkap jabatan pada pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan/atau yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif, Penilai dan/atau KJPP dilarang memberikan jasa Penilaian atau jasa apapun yang dapat menimbulkan benturan kepentingan terhadap pihak dimana Penilai tersebut merangkap jabatan serta afiliasinya.
