POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 27
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
Penilai yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dilarang: a. bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KJPP lain dan/atau profesi penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara; dan/atau c. menggunakan tenaga penilai dari KJPP lain, dalam memberikan jasa profesional.
