Pasal 26
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
Kewajiban pelaporan perubahan data dan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d paling sedikit mencakup hal sebagai berikut: a. perubahan data dan informasi terkait Penilai yang wajib dilaporkan oleh Penilai yang bersangkutan yang meliputi:
perpindahan Penilai ke KJPP lain;
menduduki jabatan apapun pada pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan/atau pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif serta afiliasinya; dan/atau
berstatus sebagai Pejabat Negara. b. perubahan data dan informasi terkait KJPP yang wajib dilaporkan oleh pemimpin rekan KJPP yang meliputi:
perubahan alamat KJPP;
perubahan akta pendirian KJPP termasuk apabila terjadi perubahan susunan rekan, pemimpin rekan, dan/atau perubahan nama KJPP;
perubahan izin usaha KJPP dari Menteri Keuangan dalam hal terjadi perubahan nama KJPP;
perubahan cabang KJPP yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan;
perubahan kerja sama dengan KJPP asing atau organisasi penilai asing yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan;
perubahan perjanjian kerja sama dengan Penilai dari KJPP lain; dan/atau
penutupan atau pembukaan KJPP.
