POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 25
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
Dalam hal Penilai bekerja pada KJPP yang memiliki lebih dari 1 (satu) rekan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban Laporan Berkala Kegiatan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dapat disampaikan secara bersamaan dalam 1 (satu) surat pengantar yang ditandatangani oleh pemimpin rekan KJPP.
