POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 37
BAB 6 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (NONAKTIF SEMENTARA)
Penilai dianggap mengundurkan diri sebagai Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal, apabila tidak mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah masa nonaktif sementara berakhir.
