POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 7
BAB 2 — PENDAFTARAN NOTARIS
Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memenuhi persyaratan, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama pemohon.
