POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 8
BAB 2 — PENDAFTARAN NOTARIS
(1) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memenuhi persyaratan, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan pendaftaran belum lengkap; atau b. permohonan pendaftaran ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dianggap telah memenuhi persyaratan.
