POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 6
BAB 2 — PENDAFTARAN NOTARIS
Dalam rangka penelaahan permohonan pendaftaran Notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal, apabila diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen tambahan untuk mendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
