Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN NOTARIS
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disertai dokumen sebagai berikut: a. fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama notaris yang bersangkutan; c. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar; d. fotokopi surat keputusan pengangkatan selaku notaris dari kementerian yang membawahi bidang kenotariatan dan berita acara sumpah notaris dari instansi yang berwenang; e. fotokopi bukti keanggotaan dalam Organisasi Notaris; f. fotokopi sertifikat Pendidikan Profesi; dan g. surat pernyataan dengan meterai cukup yang disusun dengan menggunakan format Surat Pernyataan Notaris sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang menyatakan bahwa notaris:
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
- sanggup bersikap independen, objektif, dan profesional dalam melakukan kegiatan di pasar modal;
- tidak bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris; dan
- tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
