POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 4
BAB 2 — PENDAFTARAN NOTARIS
Permohonan pendaftaran Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Pendaftaran Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
