Pasal 3
BAB 2 — PENDAFTARAN NOTARIS
Persyaratan pendaftaran Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. telah diangkat sebagai notaris oleh kementerian yang membawahi bidang kenotariatan serta telah diambil sumpahnya sebagai notaris oleh instansi yang berwenang;
b. telah menjadi anggota Organisasi Notaris; c. memiliki akhlak dan moral yang baik; d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan; e. bersikap independen, objektif, dan profesional dalam melakukan kegiatan di bidang pasar modal; f. menaati kode etik yang ditetapkan oleh Organisasi Notaris; g. memiliki keahlian di bidang pasar modal yang dipenuhi melalui program Pendidikan Profesi dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) satuan kredit profesi; h. tidak bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris; dan i. tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
