POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 47
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Kewajiban penyampaian Laporan Berkala Kegiatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
