POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 48
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-37/PM/1996 tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor VIII.D.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
