POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 46
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Notaris telah menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal pengganti.
