POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 45
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Notaris dimaksud dianggap telah mengundurkan diri
dan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Notaris tersebut akan dibatalkan.
