Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN SANKSI
(1) Notaris yang dinyatakan terlambat menyampaikan: a. Laporan Berkala Kegiatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); dan/atau b. laporan perubahan data dan informasi terkait Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan. (2) Notaris yang dinyatakan tidak menyampaikan: a. Laporan Berkala Kegiatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6); dan/atau b. laporan perubahan data dan informasi terkait Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan. (3) Bagi Notaris yang belum menyampaikan laporan, selain dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e.
