POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN SANKSI
Notaris dan/atau Notaris Pengganti yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, selama masa pembekuan dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
