POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 40
BAB 9 — KETENTUAN SANKSI
Notaris dan/atau Notaris Pengganti yang tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, atau sampai dengan masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal berakhir, dalam hal masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal tersebut kurang dari 1 (satu) tahun.
