POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 43
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan pendaftaran untuk menjadi Notaris yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor VIII.D.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-37/PM/1996 tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.
