POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal surat keputusan pengangkatan selaku Notaris dari kementerian yang membawahi bidang kenotariatan dan/atau berita acara sumpah notaris dari instansi yang berwenang dibatalkan, dicabut, atau menjadi tidak berlaku, surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal yang bersangkutan dianggap batal dan tidak berlaku.
