POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Notaris dan/atau Notaris Pengganti terkena pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan notaris, Notaris dan/atau Notaris Pengganti bersangkutan tidak dapat menjalankan kegiatan di pasar modal.
