Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, penyampaian pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 30 ayat (1), permohonan pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf e wajib disampaikan melalui sistem elektronik tersebut. (2) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, penyampaian pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 30 ayat (1), permohonan pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf e dapat dilakukan dalam bentuk dokumen cetak.
