Pasal 31
BAB 7 — NOTARIS PENGGANTI
(1) Surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal yang dimiliki oleh Notaris Pengganti tidak aktif apabila Notaris yang digantikan telah dinyatakan aktif kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Notaris Pengganti tidak dapat melakukan kegiatan di pasar modal jika surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal yang dimiliki tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi Notaris Pengganti yang tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan aktif kembali pada saat Notaris yang digantikan sedang cuti, sepanjang surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal Notaris Pengganti masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3). (4) Surat pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Notaris Pengganti melalui Notaris yang digantikan pada saat permohonan pengajuan cuti, dalam dokumen surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2). (5) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi Notaris Pengganti yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
