POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 32
BAB 7 — NOTARIS PENGGANTI
Kewajiban dan larangan yang berlaku bagi Notaris dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku mutatis mutandis bagi Notaris Pengganti yang melakukan kegiatan di pasar modal kecuali ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf e.
