Pasal 30
BAB 7 — NOTARIS PENGGANTI
(1) Persyaratan, pengajuan, dan dokumen pendaftaran bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 berlaku mutatis mutandis bagi Notaris Pengganti untuk mengajukan pendaftaran sebagai profesi penunjang pasar modal kepada Otoritas Jasa Keuangan, kecuali ketentuan Pasal 3 huruf a dan Pasal 5 huruf d. (2) Selain persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris Pengganti wajib menyampaikan: a. surat penunjukan sebagai Notaris Pengganti dari Notaris yang digantikan; b. fotokopi keputusan Majelis Pengawas Notaris mengenai cuti Notaris yang digantikan; dan c. fotokopi berita acara sumpah sebagai Notaris Pengganti dari instansi yang berwenang. (3) Masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi Notaris Pengganti berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diajukan permohonan pendaftaran kembali.
