POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 29
BAB 7 — NOTARIS PENGGANTI
Notaris Pengganti wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat memberikan jasa di bidang pasar modal.
