POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 28
BAB 6 — PENGUNDURAN DIRI NOTARIS SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui permohonan pembatalan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal: a. surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Notaris bersangkutan dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. Notaris bersangkutan dilarang untuk melakukan kegiatan di pasar modal sejak tanggal surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
