POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 27
BAB 6 — PENGUNDURAN DIRI NOTARIS SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Dalam hal Notaris akan mengundurkan diri, Notaris wajib menyampaikan surat permohonan pembatalan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal dengan menggunakan formulir Permohonan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
