POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 26
BAB 5 — PERMOHONAN UNTUK TIDAK MENJALANKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (CUTI)
Surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal yang sedang cuti akan dinyatakan aktif kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan memberikan surat pemberitahuan, jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
