POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 25
BAB 5 — PERMOHONAN UNTUK TIDAK MENJALANKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (CUTI)
Dalam hal Notaris yang sedang cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) akan melakukan kembali kegiatan di pasar modal, Notaris: a. menyampaikan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Aktif Kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. melaporkan daftar perubahan data dan informasi dari Notaris dengan disertai bukti pendukung, jika ada.
