POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 24
BAB 5 — PERMOHONAN UNTUK TIDAK MENJALANKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (CUTI)
Dalam hal Notaris mempersingkat jangka waktu cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), sehingga jangka waktu cuti menjadi kurang dari 1 (satu) tahun, pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b menjadi tidak berlaku.
