Pasal 23
BAB 5 — PERMOHONAN UNTUK TIDAK MENJALANKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (CUTI)
(1) Notaris yang sedang cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7):
a. dilarang untuk melakukan kegiatan di pasar modal; dan b. dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e sampai dengan berakhirnya masa cuti. (2) Dalam hal Notaris yang sedang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk Notaris Pengganti, Notaris tersebut tetap wajib menyampaikan: a. Laporan Berkala Kegiatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d, atas kegiatan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh Notaris Pengganti selama Notaris yang digantikan cuti; dan b. Laporan perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e.
