Pasal 22
BAB 5 — PERMOHONAN UNTUK TIDAK MENJALANKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (CUTI)
(1) Dalam hal Notaris bermaksud untuk cuti dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun, Notaris harus menyampaikan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu dengan menyebutkan jangka waktu cuti.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penyampaian penunjukan Notaris Pengganti. (3) Notaris yang terkena sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan berupa pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal, tidak dapat mengajukan permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jangka waktu cuti yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) tahun termasuk perpanjangannya, atau sampai dengan masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal berakhir. (5) Notaris yang akan memperpanjang jangka waktu cuti harus menyampaikan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum waktu cuti berakhir disertai dengan alasan. (6) Notaris yang akan mempersingkat jangka waktu cuti harus menyampaikan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya masa cuti yang baru disertai dengan alasan. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Notaris yang bersangkutan akan dinyatakan nonaktif sementara dengan memberikan surat pemberitahuan. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5) atau ayat (6) tidak disetujui, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan surat pemberitahuan.
