POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 21
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN NOTARIS YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
Notaris yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dilarang: a. mengalihkan tanggung jawab penugasan di bidang pasar modal kepada pihak lain yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
