POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 14
BAB 3 — MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN KEMBALI SURAT TANDA TERDAFTAR NOTARIS
Selain kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Notaris tidak dapat melakukan kegiatan di pasar modal jika terjadi kondisi: a. surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. sedang dalam sanksi pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal; dan/atau c. Notaris berhenti atau diberhentikan sebagai notaris sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan notaris.
