POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 13
BAB 3 — MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN KEMBALI SURAT TANDA TERDAFTAR NOTARIS
Dalam hal masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi Notaris telah habis, Notaris tidak dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal sampai Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
