Pasal 15
BAB 3 — MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN KEMBALI SURAT TANDA TERDAFTAR NOTARIS
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal baru dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja. (2) Dalam hal permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak memenuhi persyaratan, paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan pendaftaran kembali belum lengkap; atau b. permohonan pendaftaran kembali ditolak karena tidak memenuhi persyaratan permohonan pendaftaran kembali. (3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau dokumen tidak diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal yang sudah diajukan.
