POJK
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 40
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Konsultan Hukum tidak menyampaikan permohonan pendaftaran ulang dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) atau belum memenuhi persyaratan, menyampaikan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Konsultan Hukum dimaksud dianggap telah mengundurkan diri dan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Konsultan Hukum tersebut akan dibatalkan.
