POJK
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Konsultan Hukum telah menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) atau telah memenuhi persyaratan, menyampaikan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal pengganti.
