Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Konsultan Hukum yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini namun belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib: a. memenuhi persyaratan dan menyampaikan bukti dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan b. memenuhi terlebih dahulu seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi. (2) Konsultan Hukum yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib: a. menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Pendaftaran Ulang Sebagai Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan b. memenuhi terlebih dahulu seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi.
