POJK
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 4
BAB 2 — PENDAFTARAN KONSULTAN HUKUM
Permohonan pendaftaran Konsultan Hukum sebagai profesi penunjang pasar modal diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Pendaftaran Konsultan Hukum sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
